Tweet

Sponsor

Senin, 20 Desember 2010

Cabuli Siswi SMP Batam, Aktor 'Genderuwo' Ditahan

Setelah melalui proses pemeriksaan maraton sejak kemarin, Robby Shine (RS) akhirnya ditahan Polresta Barelang, Batam, karena dugaan mencabuli gadis berusia 13 tahun.

 PEKANBARU - Setelah melalui proses pemeriksaan maraton sejak kemarin, Robby Shine (RS) akhirnya ditahan Polresta Barelang, Batam, karena dugaan mencabuli gadis berusia 13 tahun.
"Setelah proses pemeriksaan hari ini, kami langsung menahan tersangka," kata Kapolresta Barelang Kombes Edi Yudha kepada Okezone, Senin (29/11/2010).
Dalam kasus asusila ini, polisi juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi maupun dari tersangka. Dari hasil pemerisaan, polisi memastikan tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP yang terjadi di kamar hotel tempat Robby menginap di Batam.
Artis yang juga model iklan ini dijerat dengan Pasal 292 KHUP, serta pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kita jerat dengan pasal pencabulan dan UU perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara," lanjutnya.
Selain itu, polisi kini sedang menunggu hasil visum dokter, dari dugaan kasus pencabulan yang dialami S (13) sebagai pelengkap barang bukti.
"Kita tidak akan pandang bulu siapa pun pelakunnya. Jika bersalah, harus ditangkap dan ditahan untuk proses penyidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, RS ditangkap polisi di Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (28/11/2010). RS dilaporkan orangtua korban dengan tuduhan pencabulan terhadpa S disalah satu hotel di Batam, Kepri.
Kedatangan RS ke Batam diketahui sebagai salah seorang delegasi di Festival Film Indonesia (FFI). Sementara panitia FFI angkat tangan dengan kasus yang menimpa RS.

By ZULFIANTO with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

BSI Online Radio

Server Status : Stream status